Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Konsep Diri Mantan Napi dan Stigmatisasinya di Masyarakat*

Gambar
Narapidana atau biasa disingkat napi, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang hukuman (orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana); terhukum. Karena narapidana dihukum pidana, maka tentu saja orang tersebut pernah mengalami tindak pidana atau melanggar peraturan atau norma yang berlaku di masyarakat, lebih khusus lagi peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintah, baik pemerintah daerah atau pemerintah pusat (negara). Narapidana bisa ditahan di lapas (lembaga pemasyarakatan) karena pelanggaran berbagai hal, seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, hingga korupsi. Narapidana dihukum agar orang tersebut merasakan efek jera, akibat perbuatan yang ditimbulkannya, sehingga ketika setelah masa tahanannya habis, dia akan jera, menyesal, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, karena selain akan merugikan orang lain, juga akan merugikan dirinya sendiri. Risikonya adalah ia masuk penjara lagi. Selain itu, ia pasti akan dikucilkan di masya...